-->
  • Jelajahi

    Copyright © PELAJAR NU KARANGKOBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    NamaLabel

    Iklan

    New Normal, PBNU Ingatkan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan

    Zuuul___
    Wednesday, June 10, 2020, 7:16 PM WIB Last Updated 2020-06-10T12:16:24Z

    JAKARTA, ipnuippnukarangkobar yang.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan pemerintah untuk berlaku adil dengan mengaktifkan kembali rumah ibadah apabila sektor ekonomi seperti mal sudah diperbolehkan beroperasi dalam penerapan era normal baru (new normal).

    "Jadi kalau mal dibuka, sudah mulai new normal, maka gereja, pura, masjid, dan semuanya itu juga sama," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud dalam diskusi online bertajuk 'Tata Hidup Baru (The Normal Life): Prespektif Agama-agama', Senin (8/6/2020).

    Selanjutnya, perlu dipikirkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

    Protokol kesehatan tetap diterapkan agar tidak terjadi penularan saat rumah ibadah kembali dibuka.

    "Tinggal protokolnya itulah yang harus dipikirkan bersama -ama pada daerah yang akan membuka new normal," ujar dia.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada new normal pandemi Covid-19.

    Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

    "Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

    Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

    Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

    Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

    Source: Kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Profile

    +